1. Pengertian politik,Unsur-unsur politik dan segala hal yang berkaitan dgn politik.
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang
berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi
polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang
berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan
politikos yang berarti kewarganegaraan.
Menurut Aristoteles dapat dianggap sebagai orang pertama yang
memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang
ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa
hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang
atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles
melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari
manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam
masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika
ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Kesimpulan menurut Aristoteles bahwa usaha memaksimalkan kemampuan
individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui
interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam
suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan
membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu
aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai
kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara
(state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making),
kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan
melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making)
mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau
alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa
berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki
kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik
untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin
timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat
meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion).
Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan
(statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang
dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak
hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan
yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan,
manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya,
sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu
menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan
bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut
kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan
kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
unsur-unsur politik meliputi :
1.Teori ilmu politik yaitu meliputi teori pilitik dan sejarah perkemangan ide-ide politik.
2.Lembaga-lembaga
politik yaitu meliputi UUD, pemerintah nasional, pemda dan lokal,
fungsi ekonimi dan sosial pemerintah dan perbandingan lembaga-lembaga
politik.
3.Partai
politik yaitu meliputi organisasi masyarakatm pendapat umun,
partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi.
4.Hubungan
internasional yaitu meliputi politik internasional,
organisasi-organisasi internasionak, admnistrasi internasional dan hukum
internasional.
Kata ‘politik’ dapat menunjukkan kepada :
1.Segi kehidupan manusia untuk kekuasaaan (power relation).
Misalnya :
- Kebeasan politik.
- Kejahatan politik.
- Kegiatan politik.
- Hal-hal berkaitan dengan politik.
2.Tujuan yang hendak dicapai.
Misalnya :
- Politik keuangan.
- Politik luar negri.
- Politik Dalam negri.
- Ekonomi,dsb.
Beberapa point tentang perkembangan pandangan pada politik :
1.Politik sebagai usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama.
2.Politik sebagai segala ahal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
3.Politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat.
4.Politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum.
5.Politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.
2.Pengertian strategi dan tingkatan pengambil keputusan dalam pemerintahan Negara Indonesia
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan
sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan .
Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral
atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Tingkat pengambilam keputusan kebijakan dalam pemerintahan :
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga
negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik,
lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan
yang seimbang sehingga bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan
lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung
oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi
inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama kurang lebihnya lima
tahun.
S tratifikasi Tingkat penentu kebijakan politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai
kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh
kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang
kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang
utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan
yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
IMPLENTAS
I POLITIK dan STRATEGI NASIONAL.
sumber : http://wahyu72bintoro.blogspot.com/2012/06/politik-strategi-nasional.html
Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0 comments:
Post a Comment